"Terpilihnya Jokowi dan Ahok sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI adalah bersumber dari kontrak politik, kontrak sosial dan konsensus dasar yang terjadi antara pemilih dengan yang dipilih,"ungkap Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (24/1).
Menurut Petrus, partai politik yang mengusung Jokowi-Ahok adalah media atau kendaraan yang mengantarkan pasangan calon mencapai tujuan partai yang mengusung. Hasil pemilihan Kepala Daerah/Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, bukan saja hanya mengikat secara hukum antara Jokowi-Ahok dengan mayoritas pemilih, tetapi juga telah mengikat secara hukum parpol yang mengusung Jokowi-Ahok yaitu PDIP dan Gerindra.
Menurutnya, memotong jabatan di tengah jalan atau selama masih menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI ke jabatan lain, terlebih untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, bukan sekadar sikap yang tidak bertanggungjawab tetapi juga pengkianatan terhadap tanggung jawab yang dipercayakan melalui sumpah jabatan di depan publik dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sekali lagi, sambung Petrus, jika PDIP, Gerindra atau parpol manapun mencoba mencalonkan Jokowi-Ahok untuk jabatan Presiden dan atau Wakil Presiden selama masih menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, jelas melanggar konstitusi, melanggar sumpah jabatan, melanggar Kontrak Politik, Kontrak Sosial dan Konsensus Dasar antara pemilih dengan Jokowi-Ahok, PDIP dan Gerindra.
"Konsekuensinya akan merusak demokrasi, kedaulatan rakyat, dan menuju meja mahkamah konstitusi," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: