Hal ini merupakan
warning kepada pemerintah pusat dan pemda. Karena, satu di antara beberapa alasan adanya pemerintah bagi rakyat ialah akses rakyat kepada kesejahteraan material. Kegunaan yang lain ialah untuk stabilitas dan keteraturan, membuat warga negara bermartabat (citizenship) dan mendorong demokrasi. Kalau fungsi-fungsi pemerintah untuk rakyat ini direfleksikan ke Papua, masih banyak kekurangan pemerintah dan pemda, sehingga sangat dapat dipahami munculnya pemikiran lain seperti pembentukan lembaga independen yang akan mengatur kesejahteraan sosial masyarakat.
"Pemikiran membentuk lembaga independen itu patut dihargai. Terutama harus diteliti betul alasan dan latar belakang serta justifikasinya. Pemerintah dan pemda harus pelajari itu," kata Ketua Bidang Otonomi Daerah DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Siti Nurbaya kepada wartawan, Sabtu (28/9).
Dalam praktiknya selama ini, kebijakan publik yang berkaitan dengan alokasi dan distribusi merupakan kebijakan publik yang paling sulit dan cukup rumit dipersiapkan.
"Jadi betul-betul ini
warning kepada pemerintah. Sangat jelas bahwa salah satu tujuan ketika negara ini didirikan ialah memajukan kesejahteraan umum. Betul-betul upaya mensejahterakan rakyat Indonesia di Papua adalah kewajiban atau
core competence pemerintah dan Pemda," terangnya.
Intinya, kalau pemerintah dan birokrasinya tidak mampu menjalankan kewajiban dan tugas-tugas pokoknya, maka selalu muncul gagasan hadirnya lembaga independen, atau biasa disebut
quasi government. Itu juga bisa berarti bahwa pemerintah dan birokrasinya tidak mampu atau tidak ada di sana.
"Pemerintah betul-betul harus mempelajari persoalan tersebut. Ini permintaan yang bukan main-main dan dapat berimplikasi cukup jauh," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: