Bahkan, asosiasi yang menaungi 219 negara dari 800 operator seluler dan 200 perusahaan perangkat telekomunikasi itu langsung melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diumumkan dalam situs resmi GSMA.
"Kami menyatakan keprihatinan atas dampak dari putusan pengadilan korupsi Indonesia atas PT Indosat Mega Media (IM2)," ujar Direktur Jenderal GSMA Anne Bouverot dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (13/8).
Anne menegaskan, seharusnya Presiden SBY memberikan sikap untuk melakukan intervensi dalam bentuk membangun dialog yang konstruktif antra pihak penegak hukum di pengadilan dengan pelaku industri telekomunikasi. Dialog tersebut untuk mengatasi kebingungan para pengusaha di sektor telekomunikasi seluler dan ratusan penyelenggara jasa internet yang punya model bisnis sama dengan Indosat dan IM2. Pasalnya, kebingungan itu akan mempengaruhi investor untuk memberikan layanan internet.
"Akan menghalangi dan menunda pemodal untuk memberikan layanan internet yang cepat, handal, dan terjangkau. Ini beresiko terhadap perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, harus ada pedoman yang jelas tentang regulasi telekomunikasi di Indonesia untuk menghindari situasi tersebut," katanya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengatakan surat GSMA adalah bentuk cerminan rasa khawatir investor dunia atas ketidakpastian hukum di Tanah Air.
"GSMA adalah penyelenggara jasa seluler terbesar di dunia, Presiden yang menjalankan fungsi koordinasi antar lembaga harus serius menanggapi," kata dia.
Sekedar informasi, hakim pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menghukum mantan Direktur IM2 Indar Atmanto penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga menghukum denda IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
[dem]
BERITA TERKAIT: