"Kalau pemerasan saja bisa 8 tahun penjara. Tapi kalau itu pencucian uang hukumannya maksimal 20 tahun dan dengan denda Rp 10 milyar. Kita berupaya sekuat tenaga kita agar itu segera terwujud," kata Kapolres Jakarta Barat, M Fadil Imran.
Fadli mengimbau masyarakat yang pernah merasa dirugikan dengan tindak tanduk Hercules dan anak buahnya segera melapor ke pihak kepolisian. Menurut Fadli, kepolisian saat ini sangat menunggu hasil laporan dari warga. Fadli juga menjamin akan melindungi warga yang melapor agar terhindar dari ancaman atau tekanan dari anak buah Hercules yang masih berkeliaran di luar penjara.
"Kalau tidak ada saksi yang bersedia hadir di persidangan ada bukti lain ada bukti transfer dan bukti uang. Korban juga jangan takut karena akan dilindungi dan asas perlidungan saksi dan korban akan kita kedepankan," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, terdapat empat orang korban yang melaporkan Hercules ke pihak kepolisian. Semua laporan tersebut terkait dengan pemerasan oleh Hercules. Terkait kasus pencucian uang, Kepolisian saat ini tengah mendata aset-aset yang dimiliki oleh Hercules. Dalam satu kasus, Hercules melakukan pencucian uang hingga mencapai angka Rp 1 miliar.
"Ada bukti lain ada bukti transfer dan bukti uang. Korban akan dilindungi asas pelidungan saksi korban akan kita kedepankan," ujarnya.
Fadli berharap, dengan ditangkapnya mantan preman Tanah Abang tersebut, dapat mengurangi tindakan premanisme di Jakarta. Salah satu cara paling ampuh untuk melumpuhkan premanisme menurut Fadli adalah dengan langsung membawa tersangka ke pengadilan.
"Ini memang pertama, jadi kita berharap dengan langkah ini kita dapat mengikis premanisme," paparnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: