Hercules Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 Agustus 2013, 19:45 WIB
Hercules Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
HERCULES/NET
rmol news logo Ketua Gerakan Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshall yang hari ini kembali ditangkap oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat terancam akan dihukum selama delapan tahun penjara dengan tuduhan melakukan pemerasan dan pencucian uang terhitung sejak tahun 2006 hingga 2012. Padahal, Hercules baru saja menjalani hukuman empat bulan 27 hari di rumah tahanan narkoba, Polda Metro Jaya karena melawan aparat kepolisian.

"Kalau pemerasan saja bisa 8 tahun penjara. Tapi  kalau itu pencucian uang hukumannya maksimal 20 tahun dan dengan denda Rp 10 milyar. Kita berupaya sekuat tenaga kita agar itu segera terwujud," kata Kapolres Jakarta Barat, M Fadil Imran.

Fadli mengimbau masyarakat yang pernah merasa dirugikan dengan tindak tanduk Hercules dan anak buahnya segera melapor ke pihak kepolisian. Menurut Fadli, kepolisian saat ini sangat menunggu hasil laporan dari warga. Fadli juga menjamin akan melindungi warga yang melapor agar terhindar dari ancaman atau tekanan dari anak buah Hercules yang masih berkeliaran di luar penjara.

"Kalau tidak ada saksi yang bersedia hadir di persidangan ada bukti lain ada bukti transfer dan bukti uang. Korban juga jangan takut karena akan dilindungi dan asas perlidungan saksi dan korban akan kita kedepankan," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, terdapat empat orang korban yang melaporkan Hercules ke pihak kepolisian. Semua laporan tersebut terkait dengan pemerasan oleh Hercules. Terkait kasus pencucian uang, Kepolisian saat ini tengah mendata aset-aset yang dimiliki oleh Hercules. Dalam satu kasus, Hercules melakukan pencucian uang hingga mencapai angka Rp 1 miliar.

"Ada bukti lain ada bukti transfer dan bukti uang. Korban akan dilindungi asas pelidungan saksi korban akan kita kedepankan," ujarnya.

Fadli berharap, dengan ditangkapnya mantan preman Tanah Abang tersebut, dapat mengurangi tindakan premanisme di Jakarta. Salah satu cara paling ampuh untuk melumpuhkan premanisme menurut Fadli adalah dengan langsung membawa tersangka ke pengadilan.

"Ini memang pertama, jadi kita berharap dengan langkah ini kita dapat mengikis premanisme," paparnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA