Pengangkatan Direksi Antam Dinilai Sarat Nepotisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 31 Mei 2013, 17:30 WIB
Pengangkatan Direksi Antam Dinilai Sarat Nepotisme
RUPS PT ANTAM/IST
rmol news logo Pengangkatan Sutikno sebagai direktur ESDM PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dipertanyakan. Pasalnya, Sutikno pernah mencatatkan rekok buruk saat menjabat direktur utama PT Perusahaan Gas Negara.

Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro bahkan menyebut, keputusan memilih Sutikno sebagai kesalahan fatal.

"Orang cacat kok direkrut. BUMN kan punya tim khusus soal penentuan jabatan, seperti halnya Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat)," kata Siti Zuhro.

Dengan terpilihnya Sutikno, menurutnya, memperlihatkan birokrasi di BUMN tidak transparan dalam menempatkan seseorang mengingat posisi tersebut sangat vital.

"Memang harus transparansi dalam merekrut dan mempromosikan direksi-direksinya. Jangan sampai ada nepotisme atau karena perkoncoan. Apalagi, mengangkat orang yang bermasalah," jelas dia.

Dalam pandangan Zuhro, pengangkatan orang-orang di birokasi pemerintahan, termasuk BUMN seyogyanya kredibel dan profesional. Mereka dipilih bukan karena faktor kedekatan, apalagi karena adanya money politik (politik uang), tetapi benar-benar karena kualifikasi.

"Jadi, mereka dipilih bukan karena like dan dislike. Tapi ya ini reformasi birokrasi kita, belum menyentuh semuanya," ujarnya menyayangkan.

Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah menjatuhkan sanksi kepada manajemen PGN yang dipimpin Sutikno. Alasannya ia melanggar pemberian keterangan yang secara material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 UU Pasar Modal. Ia juga melakukan keterlambatan penyampaian keterbukaan informasi terkait penundaan pipaninasi South Sumatera-West Java (SSWJ) selama 35 hari.

Bapepam-LK memberi sanksi denda sebesar Rp 35 juta kepada PGN atas pelanggaran pasal 86 UU  8/1995 tentang Pasar Modal juncto Peraturan Bapepam Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.

Bapepam-LK juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 miliar kepada direksi dan mantan direksi PGN yang menjabat pada periode Juli 2006 sampai 2013. Sanksi itu ditujukan kepada Sutikno dan beberapa manajemen lainnya, yakni Adil Abas Reksoatmodjo (Direktur Pengembangan), Djoko Pramono (Direktur Keuangan), WMP Simanjuntak (Komisaris PGN, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut) dan Nursubagjo Prijono.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA