"Tidak (tersangka), penyidik akan memanggil dia (Jhonny Allen) sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto., dalam pesan singkatnya kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu.
Rikwanto juga memastikan Jhonny akan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.
Kabar Jhonny Allen sudah berstatus tersangka muncul seiring beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di antara wartawan DPR Senayan. Dalam surat berkop Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu bernomor B/253/IV/2013/Ditreskrimum dengan tanggal 7 Mei 2013 itu jelas tertulis, Jhonny Allen akan dipanggil sebagai TERSANGKA.
SP2HP yang beredar, jelas Rikwanto, itu untuk pelapor yang fungsinya untuk memberitahu bahwa kasusnya ditangani, dan bukan surat untuk panggilan orang sebagai tersangka.
Rikwanto menjelaskan, dalam kasus tersebut ada delapan orang yang dilakukan pemeriksaan, salah satunya Jhonny Allen.
"Dari pemberitahuan ada delapan saksi diperiksa, akan diperiksa saksi," katanya.
[dem]