Pemberhentian sementara itu akhirnya diputuskan Badan Kehormatan setelah Djabar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama sejak bulan September 2012 lampau.
Hal itu telah disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPR, Trimedya Panjaitan, dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (Kamis, 11/4).
Kepada wartawan, Trimedya mengatakan, sanksi itu diambil sesuai UU MD3 karena status Zulkarnaen sudah terdakwa di KPK.
"Kami sudah dapat surat dari KPK," ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Zulkarnaen tetap mendapatkan gaji pokok sebagai DPR. Hanya gaji tunjangannya yang distop.
"Gaji tetap masih menerima, tapi yang lain tidak. Nanti baru ditetapkan pemberhentian tetap kalau sudah terpidana dan inkrah," tandasnya.
Oleh KPK, Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka bersama putranya, Dendy Prasetya. Mereka diduga menerima suap terkait penganggaran proyek di Kemenag 2010-2012. Keduanya diduga mengarahkan Kementerian Agama memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek.
[ald]
BERITA TERKAIT: