"Churchill Mining telah memperbaharui penjelasannya kepada para investor menyangkut gugatan terhadap Pemerintah Indonesia lewat arbitrase internasional, dan ditegaskan langkah ini fokus utama perusahaan," kata pihak Churchill lewat situsnya yang diakses kantor berita
Antara, Senin (25/3).
Pihak Churchill mengatakan gugatan diperkuat dengan cara menyertakan anak perusahaannya di Australia, Planet Mining Pty., yang punya 5 persen saham dalam proyek pengembangan batu bara Kutai Timur, untuk secara terpisah mengajukan gugatan melalui lembaga ICSID (International Centre for Investment Disputes) di Washington, AS.
Churchill telah pula meminta ganti rugi penuh berdasarkan ketentuan-ketentuan perjanjian perlindungan investasi bilateral yang ditandatangani tahun 1976 (Agreement between the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland and the Government of the Republic of Indonesia for the Promotion and Protection of Investments).
Sebelumnya, Churchill menggugat Pemkab Kutai Timur (Kutim) dan pemerintah RI 2 miliar dolar AS pada 22 Mei 2012 dengan mengajukan upaya hukum kepada ICSID. Churchill merasa dirugikan 1,8 miliar dolar AS karena izin usaha tambangnya dicabut Pemkab Kutim.
[dem]