"Bagaimana mungkin menerima suap hanya diputus dengan non-palu," ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam keterangannya, Rabu (6/3).
Menurut dia, hukuman yang diketok Ketua Majelis Eman Suparman dan Anggota Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Komariah E Sapardjaja, Suhadi, dan Gayus Lumbuun kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bu itu telah mencoreng dunia peradilan Indonesia.
"Putusan itu sangat ringan dan sangat berbahaya karena tidak akan membuat jera para hakim. Bisa jadi akan semakin banyak hakim yang berani menerima suap, karena toh hanya dinon-palukan saja," kata Halimah.
Meski meyakini Nuril menerima suap, sidang MKH yang digelar di Ruang Wiryono, Gedung Utama, Mahkamah Agung, hanya menjatuhkan hukuman non-palu atau tidak boleh bersidang selama 2 tahun. Padahal sebelumnya, KY merekomendasikan pemecatan terhadap Nuril.
MKH beralasan Nuril mengakui menerima uang dan ada usaha untuk mengembalikan uang.
Di hadapan MKH, Nuril mengakui permintaan uang dilakukan dirinya karena mendapat instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mencari dana guna peresmian gedung Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
Sebelumnya, KY menerima laporan yang menyatakan hakim Nuril Huda meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta kepada pengacara.
[dem]
BERITA TERKAIT: