Rumornya, SBY bahkan telah menemui mantan Wapres Jusuf Kalla untuk menanyakan kesediaan menggantikan Boediono sampai pergantian kekuasaan terjadi lewat Pemilu. Namun, karena tak menemui kesepakatan, SBY-JK sepakat untuk membiarkan kursi kosong Wapres sampai pergantian kekuasaan. Rumor itu sendiri sudah dibantah JK ketika dikonfirmasi
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu.
Sementara, pakar hukum tata negara, DR. Margarito Kamis, menyatakan, bila Boediono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan oleh MPR setelah melewati jalur konstitusional, maka kursi wapres tidak boleh dibiarkan kosong.
"Konstitusi kita tidak memberikan ruang sedetik pun untuk membiarkan kursi Wapres kosong. Jadi, menurut saya, bila Boediono akhirnya tersangka, penggantinya harus diproses segera menurut konstitusi," jelasnya kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis petang (28/2).
Soal siapa orang yang akan menggantikannya, Margarito tegaskan itu hak prerogatif presiden. Tidak harus dari parpol atau kalangan independen.
"Yang pasti lebih dari satu, karena parlemen akan memilih nama yang diberikan presiden," ucapnya.
"Bahkan, bila perlu dalam satu hari digelar sidang pemberhentian dan sidang pemilihan wapres baru secara bersamaan," tambah dia.
Namun, Margarito ingin tegaskan, andai betul sinyal dari Ketua KPK, Abraham Samad, dalam sidang Timwas Century di DPR kemarin membidik pada Boediono, adalah lebih baik bagi Boediono mengundurkan diri.
"Bila benar KPK sudah kasih sinyal kuat, saya berpendapat jalan terbaik adalah mengundurkan diri. Apalagi pernyataan Ketua KPK dinyatakan di DPR. Maka jalan terbaik adalah mundur," jelasnya.
"Saya kira itu lebih anggun buat bangsa ini. Bukan soal ongkos politik. Tapi, anggun buat bangsa," imbuh Margarito lagi.
[ald]
BERITA TERKAIT: