Dalam laporan tertulis perkembangan penanganan skandal Bank Century yang diserahkan KPK ke Timwas Skandal Bank Century di DPR, disebutkan bahwa tersangka dalam skandal Rp 6,7 trilun itu adalah mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, dan kawan-kawan (dkk).
Sifat pimpinan Bank Indonesia (BI) sama dengan pimpinan KPK, yaitu kolektif kolegial. Dewan Gubernur Bank Indonesia terdiri atas Gubernur, dua Deputi Gubernur Senior, dan lima Deputi Gubernur. Sedangkan Wakil Presiden Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia saat pengucuran dana talangan untuk Bank Century.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menerangkan, ketika Boediono sah menjadi tersangka Century, langkah pemberhentiannya tetap melewati jalan konstitusi.
"Tetap saja melalui
impeach . DPR harus menyatakan pendapat, dibawa ke Mahkamah Konstitusi, mengembalikan hasilnya ke DPR, dan diberhentikan oleh sidang MPR," jelas Margarito kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 28/2).
Dia tegaskan, status tersangka tidak serta merta menghapuskan status wakil presiden pada Boediono.
"Bahwa dia menjadi tersangka sekalipun, dia tidak bisa diberhentikan seenaknya. Tapi memang, kalau dia jadi tersangka akan memudahkan pemberhentiannya," kata dia lagi.
Dengan Boediono berstatus tersangka, memakai sistem hukum sekarang, maka sangat logis kalau dia diberhentikan oleh MPR. Mahkamah Konstitusi yang menindaklanjuti pendapat DPR tinggal mengiyakan saja fakta-fakta yang ada.
"MK mau bilang apa lagi kalau Boediono sudah tersangka atau terdakwa atau tervonis. MK tinggal mengiyakan," tambahnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: