Dalam pidato pengunduran dirinya, eks Ketua Umum PB HMI itu menyebutkan bahwa peningkatan statusnya sebagai tersangka oleh KPK diakibatkan tekanan politik, bukan murni kasus hukum.
"Kalau murni hukum, Anas beranggapan dirinya tidak akan dijadikan tersangka," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu siang (24/2).
Menanggapi pernyataan Anas itu, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah menyatakan tidak akan menanggapi. Tapi, meminta KPK yang menjawab atau memberi penjelasan langsung mengapa Anas dijadikan tersangka.
"Dalam hal ini saya beranggapan bahwa KPK tak perlu ikut meramaikan kasus Anas. KPK sebaiknya fokus pada tugas menyidik kasus ini agar cepat terbongkar dan diketahui masyarakat siapa sebenarnya yang bermain di dalam Hambalang," tambah Martin.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini menyorot pada dugaan keterlibatan BUMN-BUMN. Hal itu, katanya, harus diusut tuntas.
Dia sayangkan, masyarakat sudah terlalu lama tersandera oleh berita-berita di sekitar kasus Hambalang. Maka itu, KPK jangan sampai terpancing dan ikut terseret pada konflik yang terjadi di Partai Demokrat sekarang.
"KPK tidak perlu ambil pusing dan terlalu banyak mengomentarinya, sebab rakyat percaya KPK masih terjamin independensinya," demikian Martin.
[dry]
BERITA TERKAIT: