Kubu Anand Krishna Tuding Kejaksaan Bohongi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 17 Februari 2013, 22:43 WIB
Kubu Anand Krishna Tuding Kejaksaan Bohongi Publik
eksekusi Anand krishna/istimewa
rmol news logo Keluarga Anand Krishna menuding kejaksaan melakukan pembohongan publik dengan mengatakan tidak terjadi kekerasan dalam eksekusi terhadap Anand Krishna.

"Kapuspenkum Kejaksaan Agung tidak ada di lokasi, jadi mungkin tidak tahu atau tidak mendapat laporan dari anak buahnya. Tetapi jangan melakukan pembohongan dengan mengatakan tidak ada kekerasan," ujar putra Anand Krishna, Prashant Gangtani kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Minggu (17/2).

Menurut Prashant, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa video, foto dan puluhan saksi mata yang bisa memberi keterangan adanya kekerasan terhadap simpatisan Anand Krishna yang menolak eksekusi.
 
"Kami sudah mempersiapkan semua bukti-bukti dan saksi untuk kami melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM," terang dia.
 
Selain mengadu ke Komnas HAM, lanjut Prashant, pihaknya juga akan melaporkan aksi paksa itu kepada Mabes Polri. Dia meminta Polri turun tangan dan segera menahan saudara Mashyudi, Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan, atas dugaan melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang karena mengeksekusi putusan yang menurut undang-undang batal demi hukum.

"Kami tidak mau ada korban lain dengan salah pengunaan wewenang atau abuse of power," urainya.  
 
Seperti diketahui, eksekusi paksa oleh tim Kejaksaan di Bali kepada Anand Krishna kemarin (Sabtu, 16/2), diwarnai histeria puluhan pengikutnya yang mencoba menghadang petugas. Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan mengeksekusi ke LP Cipinang. Eksekusi itu atas dasar putusan MA. Sementara di tingkat Pengadilan Negeri Anand Krishna divonis bebas pada 22 November 2011. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA