Bupati Aceng Imbau Pendukung Tak Anarkis Tolak Putusan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 25 Januari 2013, 02:13 WIB
Bupati Aceng Imbau Pendukung Tak Anarkis Tolak Putusan MA
ist
rmol news logo Bupati Garut Aceng HM Fikri tak terima putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemakzulan dirinya lantaran menikah siri kilat dengan gadis belia bernama Fany Octora.

"Apa yang saya lakukan sudah sesuai syariat agama yang saya yakini, dan dijamin pelaksanaannya oleh UUD 45. Tapi yang saya lakukan disalahkan dengan alasan hukum positif. Apa yang saya lakukan sesuai dengan aturan di atas hukum positif. Saya melakasanakan ajaran agama yang itu dilindungi wahyu Allah," kata Aceng dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang disiarkan live dari Bandung, Kamis malam (24/1).

Aceng menyayangkan MA tidak memberi kesempatan kepada dirinya untuk membela diri. Sampai putusan dikeluarkan, Aceng mengaku tak sekalipun dipanggil untuk didengarkan pembelaannya oleh MA.

"Sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat dari MA yang memberi kesempatan bagi saya melakukan pembelaan. Sebelumnya MA di media menyampaikan akan memberi kesempatan pada saya, tapi faktanya tidak ada," keluh dia.

Aceng membantah telah mengerahkan para pendukungnya untuk menolak keputusan MA.

"Saya tidak pernah terbersit menggerakan massa sebagai reaksi atas keputusan ini. Akan tetapi apabila ada orang yang bersimpati dan berempati kepada saya kerena meyakini apa yang saya lakukan benar dan sesuai ajaran agama, kemudian menyampaikan pendapat umum apa itu salah. Tapi saya imbau agar menyampaikan pendapat di depan umum secara rasional dan tidak anarkis," tutur Aceng.

Aceng yang maju jadi bupati dari jalur independen menyampaikan rasa kesalnya karena telah diperlakukan tidak adil.

"Saya minta ada kepastian. Jangan ini hanya diberlakukan kepada saya. Banyak bupati dan kepala daerah yang melakukan hal yang sama dengan saya tapi dibiarkan," ucap dia. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA