Daming yang merupakan ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyampaikan hal tersebut saat fit and proper test calon Hakim Agung oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/1).
"Kami berpandangan, Daming sangat tidak layak menjadi Hakim Agung," kata Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam keterangannya, Senin (14/1).
"Kami mendesak DPR RI tidak meloloskan Daming menjadi Hakim Agung. Jika DPR RI memaksakan diri meloloskan Daming sebagi Hakim Agung, sama saja artinya DPR RI setuju dengan pernyataan Daming dan berarti turut melukai perasaan korban dan keluarga korban perkosaan," sambung dia.
Halimah tegaskan, atas pernyataannya itu jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin saja Daming tidak pantas, apalagi menjadi Hakim Agung. Oleh karenanya, dia mendesak Ketua Mahkamah Agung mencopot Daming dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Kami berharap Mahkamah Agung tidak membiarkan orang-orang yang mencoreng korps hakim. Membiarkan Daming menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sama artinya menyakiti perasaan masyarakat," demikian Halimah.
[dem]
BERITA TERKAIT: