"Memang sebaiknya hindari pemeriksaan-pemeriksaan yang berpotensi adanya pengaruh independensi. BPK anggotanya banyak, bisa ditunjuk anggota lain yang dapat memperkuat transparansi dan independensi pemeriksaan audit Hambalang tahap II," kata anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, Jumat (28/12).
Pemilihan anggota BPK yang dilakukan Komisi XI DPR sudah dilakukan sesuai UU tentang BPK. Sementara, penugasan seorang anggota BPK setelah terpilih dan setelah menjabat merupakan tanggung jawab BPK.
"Walaupun anggota BPK dipilih secara politis, tapi dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya harus profesional," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu yakin BPK sudah mempertimbangkan status Firman sebagai anak dari anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, yang merupakan terperiksa audit Hambalang tahap II, jauh sebelum melakukan pembagian portofolio. Karena nepotisme bagian dari target pembenahan BPK dalam melakukan pemeriksaan.
"Audit II Hambalang ini sebenarnya hanya pelengkap dari audit I yang sudah diexpose oleh BPK. Audit aliran dana juga sudah dimuat dalam audit BPK,†katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: