"Soal Hambalang, tahun ini kayaknya tidak ada tersangka baru. Tahun-tahun ke depan doa dan dukungan Anda semoga menyertai KPK sehingga dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat menyelesaikan apa yang menjadi tugas dan kewajiban KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers akhir tahun di kantor KPK, Kamis (27/12).
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Keduanya yakni mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.
Namun sudah sama diketahui bahwa kasus ini juga melibatkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menurut audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober lalu, keterlibatan Agus Martowardojo dalam hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.
Agus Martowardojo juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan. Pertama, alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Lalu permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Ses Kemenpora.
Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU.
Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan.
Akankah Agus Martowardojo jadi tersangka Hambalang yang baru?
[dem]
BERITA TERKAIT: