KASUS HAMBALANG

Akankah Menteri Agus Martowardojo Menyusul Andi Mallarangeng?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 07 Desember 2012, 15:53 WIB
<i>Akankah Menteri Agus Martowardojo Menyusul Andi Mallarangeng?</i>
agus martowardojo/ist
rmol news logo Keberanian KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Hambalang, di Bogor, Jawa Barat, mendapat apresiasi luas dari publik. Abraham Samad cs mencatatkan sejarah seorang menteri aktif tidak kebal hukum.

Selain Andi mallarangeng, proyek Hambalang sebenarnya menyeret nama anggota Kabinet Indonesia Bersatu II lainnya. Hasil audit investigasi tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI atas laporan audit investigasi BPK menyimpulkan keterlibatan Manteri Keuangan Agus Martowardojo dan wakilnya, Anny Ratnawati.

Agus dan Anny disebut-sebut telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang senilai hampir Rp 2,5 triliun serta terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL). Pelanggaran yang dilakukan oleh Anny Ratnawati terjadi saat menjabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Disebutkan bahwa Menteri Agus Martowardojo menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

Pelanggaran antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Selaku Dirjen Anggaran, Anny  menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104 /PMK.02/2010.

Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam proyek Hambalang, BAKN menaksir telah terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243,6 miliar.

Akankah KPK menetapkan Agus Martowardojo dan Anny Ratnawati sebagai tersangka seperti yang dilakukan terhadap Andi Mallarangeng? Ditunggu saja. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA