RUU KAMNAS

Letjen Kiki Syahnakri: Keliru Memisahkan Fungsi Keamanan dengan Ketertiban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 26 November 2012, 17:19 WIB
Letjen Kiki Syahnakri: Keliru Memisahkan Fungsi Keamanan dengan Ketertiban
kiki syahnakri/ist
rmol news logo Sebagai negara dengan potensi konflik yang sangat besar, Indonesia membutuhkan Undang Undang Keamanan Nasional. Paham kebebasan, liberalisme dan demokrasi liberal yang menyebar luas di tengah tingkat pendidikan dan penghasilan masyarakat yang rendah dapat merubah potensi konflik yang ada menjadi konflik nyata.

Begitu dikatakan mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Letjen Purn Kiki Syahnakri, dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online di kawasan SCBD Jakarta, Senin (26/11).

"Kita butuh UU Kamnas. Amerika saja yang potensi konfliknya lebih kecil dibanding Indonesia punya UU Kamnas," katanya.

Meski begitu, Kiki tak sependapat dengan beberapa poin yang ada dalam draf RUU Kamnas yang diajukan pemerintah kepada DPR. Dia menangkap kesan ada pesanan rezim untuk melanggengkan kekuasaan dalam draf RUU tersebut.

"Dewan Keamanan Nasional harusnya hanya merupakan fasilitas staf yang membantu presiden, tapi di RUU itu dia punya diskresi, punya hak pengedalian," tutur Kiki mencontohkan.

Belum lagi, lanjut dia, ada beberapa pasal yang redaksionalnya banyak yang salah, sehingga menimbulkan multitafsir. Sehingga dari awal saat dimintai pendapat oleh Pansus DPR, aku Kiki, dirinya berpandangan bahwa sangat berbahaya bila RUU Kamnas yang disodorkan pemerintah disahkan dan menyarankan agar dikembalikan kepada pemerintah.

Secara prinsipil, kata dia, Indonesia sangat membutuhkan UU Kamnas, dimana di dalamnya mengatur baik tentang keamanan individual maupun keamanan negara.

"Konsep American National Council bisa menjadi contoh. Tapi kuncinya, memisahkan fungsi keamanan dan ketertiban sangatlah keliru," demikian Kiki. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA