Polisi perlu melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf. Hal ini sesuai dengan Putusan Pra Peradilan No. 33 Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Oktober 2012.
Demikian disampaikan oleh Oscar Sagita dari Law Firm Lucas SH & Partners yang menjadi kuasa hukum Toh Keng Siong, Direktur Aperchance Company Limited, di Jakarta, Senin (19/11).
Seperti diketahui, Toh Keng Siong tengah bersengketa dengan Gunawan Jusuf perihal dana Toh senilai US$ 134 juta atau sekitar Rp 1,13 triliun yang ditempatkan oleh PT Makindo (dahulu PT Makindo, Tbk) dalam bentuk Time Deposit Confirmations dan dijamin oleh PT Makindo, bahwa akan dibayar pada saat jatuh tempo dengan memberitahukan 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Karena belakangan Toh Keng Siong tak bisa menarik dananya meski telah sudah jatuh tempo, maka akhirnya Toh Keng Siong, mengambil langkah hukum secara pidana dengan melaporkan Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Menurut kuasa hukum Toh Keng Siong , Oscar Sagita, berdasarkan amar Putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012, setidaknya ada 4 poin, yaitu mengabulkan permohonan pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya; menyatakan surat tentang ketetapan penghentian penyidikan No. Pol.: S..Tap/51a/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No Pol.: SPPP/R/51/VII/2004/Dit II Eksus tanggal 20 Juli 2004, adalah tidak sah; memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan para tersangka Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf, sebagaimana laporan polisi No. Pol: LP/1. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: