Pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, di Bogor, Jawa Barat, tidak hanya dilakukan oleh pejabat pusat, tapi juga oleh pejabat daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten Bogor.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyebut Bupati Bogor Rahmat Yasin melakukan tindakan melawan hukum dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun ini terkait penerbitan izin lokasi, site plan dan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan P3SON.
Sebagaimana tertulis dalam laporan hasil telaah BAKN atas hasil audit investigatif Hambalang tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diserahkan kepada Pimpinan DPR Rabu siang (14/11), Rahmat Yasin yang tak lain adalah Ketua DPW PPP Jawa Barat mengeluarkan izin lokasi, site plan dan izin mendirikan bangunan (IMB) di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor sebelum Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku pemohon melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atas rencana pembangunan tersebut.
"Ini terbukti dari DN (Direktur PT. CKS) sebagai pemegang kontrak Amdal tidak pernah melakukan studi Amdal padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu diduga palsu," tulis BAKN dalam laporannya.[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: