Pemerintah akan memberikan sanksi kepada industri dan gedung perkantoran yang menggunakan air tanah berlebihan.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dodi Murdhohardono di acara Workshop Sistem Informasi Air Tanah dalam Rangka Mendukung Pengelolaan Air Tanah Nasional, di Jakarta, Selasa (13/11).
Menurut dia, sanksi yang akan diberikan berupa pengumuman melalui media massa perusahaan mana saja yang boros menyedot air tanah.
"Program ini kan baru dimulai Juli 2012, nah kita akan evaluasi pada Juli 2013. Perusahaan yang terbukti boros akan di umumkan di media massa," ujarnya.
Menurut dia, sanksi moral lebih efektif dibandingkan dengan sanksi denda karena masyarakat bisa menilainya. Dodi menambahkan, jika penggunaan air tanah ini diatur akan menurunkan permukaan tanah dan kondisi ini akan berdampak pada bahaya banjir.
Dikatakan dia, tiga kota besar yang kondisi air tanahnya sudah mengkhawatirkan adalah Jakarta, Bandung dan Semarang.
"Karena itu, di tiga kota besar tersebut penggunaan air tanah akan dikurangi," jelasnya.
Untuk mengantisipasi itu, pemerintah akan meningkatkan pengamatan data dan informasi pengelolaan sumber daya air (SDA). Menurutnya, data dan informasi mengenai keberadaan air yang mencakup kondisi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi (H3) harus dikelola dengan baik.
Tanpa ketersediaan data dan informasi H3, pengelolaan SDA tidak akan berjalan secara optimal. Tantangan pengelolaan SDA, menurut Dodi, terjadi karena perubahan iklim global dan meningkatnya intensitas penggunaan air, pencemaran air, banjir, kekeringan dan tanah longsor.
Potensi kekayaan SDA di Indonesia, lanjut Dodi, selama ini hanya terkelola 25 persen, sementara 75 persen sisanya turun begitu saja dari sungai dan mengalir ke laut. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: