Audit Investigatif Hambalang Senggol Dua Menteri dan Satu Wakil Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 13 Oktober 2012, 21:22 WIB
Audit Investigatif Hambalang Senggol Dua Menteri dan Satu Wakil Menteri
RMOL. Audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Pusat Olahraga Hambalang, di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Orang dalam BPK menginformasikan, dari hasil audit ditemukan adanya dugaan penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh dua menteri dan satu wakil menteri.

Pelanggaran oleh menteri dan wakilnya adalah terkait kesalahan prosedur dalam menentukan kenaikan pagu anggaran dan penetapan anggaran multi years terhadap proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Pelanggaran diduga dilakukan sang wakil menteri saat menjabat Dirjen Anggaran.

Hasil audit investigatif sendiri sudah selesai dikerjakan auditor sembilan minggu lalu dan kini dipegang anggota BPK yang membidangi investigasi. Dari hasil audit juga ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat tinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pelanggaran yang dia lakukan terkait pembebasan lahan Hambalang.

Tanah Hambalang yang dibebaskan untuk proyek itu adalah seluas 312.448 meter persegi. Negara diduga membayar Rp 22 ribu untuk tiap meter persegi, dari tanah yang dibebaskan itu, menjadi semacam uang kerahiman untuk warga yang menempati tanah itu. Pembebasan dilaksanakan pada  periode 2004-2008.

KPK menyebut anggaran proyek Hambalang mencapai Rp 2,5 trilun. Dari jumlah itu sebanyak Rp 1,175 triliun digunakan untuk konstruksi  bangunan Hambalang dan Rp 1,4 triliun untuk pengadaan peralatannya.

KPK menduga korupsi pada proyek Hambalang tidak hanya terjadi di saat proses konstruksi dan pengadaan fasilitas pusat pendidikan olahraga, namun sudah dimulai sejak proses pembebasan tanah. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA