Nazaruddin Lubis, pengacara Fitrah Ramadhani (FR) alias Doyok, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (16) tewas, mengatakan tindakan kliennya bukanlah tindakan kriminal. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: