"Kita putuskan dalam rapat pleno bahwa APPSI dinyatakan bersalah dan melanggar tindak pidana Pemilukada," ujar Ketua Panwaslu DKI Ramdhansyah di kantor Panwaslu, Rabu (12/9).
Seperti dikutip dari situs resmi milik Panwaslu DKI, Ramdhansyah menyatakan, setelah mengkaji dan menganalisa isi materi iklan yang ditayangkan di beberapa media nasional itu, Panwaslu menilai iklan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran. Yakni dilakukan oleh Prabowo sebagai tim kampanye dan Jokowi sebagai calon kandidatnya.
"Kampanye di luar jadwal, menyampaikan visai misi, mengajak memilih, dan atribut kampanye," jelas Ramdhansyah menambahkan.
Untuk itu, lanjutnya, Panwaslu merekomendasikan untuk menindaklanjuti kasus tindak tindak pidana Pemilu ini ke pihak Kepolisian. Pihak APPSI telah melanggar UU Pemda tahun 20004 Pasal 116 ayat (1), dimana disebutkan bahwa setiap orang sengaja kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU dikenakan sanksi paling sedikit 15 hari dan paling lama 1 bulan penjara, denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.
[dem]
BERITA TERKAIT: