Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, kapal tersebut tengah melintas dari Laut China Selatan menuju Selat Singapura, Selat Malaka, dan melanjutkan pelayarannya ke Samudera Hindia.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal Kapal Perang AS USS Nimitz perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi," kata Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan resmi pada Jumat 20 Juni 2025.
Kendati demikian, Kristomei memastikan bila TNI senantiasa memantau setiap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia.
Seluruh satuan TNI yang terkait tetap siaga dan melakukan koordinasi dalam rangka menjamin stabilitas dan kepentingan nasional di wilayah perairan strategis tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai kapal induk milik Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Nimitz, yang mematikan sistem pelacak otomatis saat melintasi wilayah perairan antara Indonesia dan Malaysia.
BERITA TERKAIT: