Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Haris Azhar Setuju Pemerintah Bentuk Koopssusgab, Tapi..

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Mei 2018, 19:33 WIB
Haris Azhar Setuju Pemerintah Bentuk Koopssusgab, Tapi..
Haris Azhar/Net
rmol news logo Langkah pemerintah yang ingin menghidupkan kembali Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) dari berbagai satuan di TNI, untuk memberantas terorisme sesungguhnya tak perlu dipersoalkan.

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang TNI, pelibatan TNI dalam berbagai operasi yang dipimpin institusi polisi boleh adanya.

"Boleh. Di Undang-Undang TNI memang ada," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Namun demikian, lanjut mantan Koordinator KontraS ini, Koopssusgab harus dibuatkan sebuah payung hukum sendiri. Konkretnya, pemerintah paling tidak harus berkonsultasi dengan DPR RI untuk membuat sebuah Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur soal perbantuan TNI kepada institusi Polri maupun institusi sipil lainnya.

"Itu memang harus diatur, karena sekarang misalnya TNI itu juga kerja sama dengan sejumlah kantor kementerian. Kok institusi publik jadi institusi private. TNI kerja sama sama BKKBN dan lain-lain. Harusnya kan tidak boleh. Harusnya dia diatur dalam PP, karena kalau di level UU, tapi Diskusinya panjang. Tapi kalau memang ada signal yang baik dari presiden, Perpres harusnya cukup. Tapi tentara kan pasti marah kalau misalkan pakai Perpres," paparnya.

Di situ, tambah dia, harus diatur secara jelas terkait kewenangan yang dimiliki TNI. Misalkan TNI tidak boleh diberikan ikut dalam melakukan penegakan hukum.

"Kewenangan penegakan hukum tidak bisa. Syaratnya dalam konteks hari ini Koopssusgab ini dia sifatnya pengamanan atau penindakan," imbuhnya.

Kedua, kata Haris, PP tersebut juga mengatur soal TNI yang berada di bawah polisi. Karena tema besarnya adalah tema penegakan hukum.

"Karena ketika tentara yang lebih ke depan dan melakukan tindakan-tindakan, dia punya imunitas tersendiri. Peradilan militer, jadi nanti makin menunjukan ketidakadilan lagi. Diskriminasi dan eksklusifitas kepada tentara itu sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkapkan bahwa Jokowi tertarik untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI demi memberangus terorisme. Mantan Panglima TNI menjelaskan, usulan ini ada setelah kejadian kerusuhan yang melibatkan narapidana teroris dan aparat di rutan Cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Namun demikian, untuk kembali menghidupkan gabungan dari pasukan elite TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut ini, Moeldoko bilang pemerintah tak perlu membuatkan payung hukum. Tapi, jika nanti UU Anti Tindak Pidana Terorisme yang tengah direvisi sudah disahkan, maka Koopssusgab bisa menyesuaikannya dengan amanat undang-undang

"Enggak perlu payung hukum, bahwa sekarang ini pasukan sudah disiapkan, (koordinasi) di bawah Panglima TNI, jadi itu inisiasi penuh dari Panglima TNI. Sekarang ini perannya adalah tetap membantu kepolisian, nanti kalau UU (Terorisme) sudah turun, kita akan sesuaikan," kata Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI ini. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA