Karena itu, intelektual muda Nahdlatul Ulama, Ubadidillah Amin, meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Anti Terorisme.
"Ini sudah genting. Presiden harus segera menerbitkan Perppu anti terorisme, segala bentuk kejahatan yang berwujud teror harus dihukum tegas," kata Ubaidillah dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi (Minggu, 13/5).
Perppu Anti Terorisme dapat berisi beberapa substansi, mulai upaya-upaya deradikalisasi, mengatur pihak-pihak yang terlibat melawan teroris, juga bentuk-bentuk penegakan hukumnya. Dengan tiga hal mendasar itu, penumpasan terorisme bisa diatasi dari hulu ke hilir.
"Pemerintah segera merumuskan draft Perppu, mengambil beberapa substansi dari RUU anti terorisme dan menambah substansi yang terlewati dan terbitkan Perppunya," kata pria yang juga aktif di keengurusan pusat Pagar Nusa itu.
Ia tambahkan, DPR yang masih menggodok RUU Anti Terorisme harus responsif dan jernih melihat ancaman nyata terorisme. Semua unsur negara harus bersatu melawan aksi radikal dalam bentuk apapun.
[ald]