Jika sebelumnya banyak yang memberitakan kapal tersebut berasal dari Singapura, Wakasal meluruskan bahwa kapal itu terdaftar di Taiwan.
"Kapal Taiwan ini sebenarnya bernama Sundamen (sebelumnya ditulis Shun De Man) 66. Sudah diganti nama jadi Sunrise Glory. Sekarang pakai bendara Singapura," kata Wakasal usai konferensi pers bersama Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Senin (12/2).
Saat penangkapan minggu lalu, juga ditemukan beberapa bendera negara asing seperti Singapura, Malaysia dan Taiwan. Pergantian nama kapal menjadi Sunrise Glory dilakukan saat berada di Malaysia.
"Namun, ada alat keselamatan yang namanya tidak bisa diubah. Kalau alat keselamatan ini digunakan, sinyal SOS dengan nama Sundamen 66 akan muncul. Ini sama sekali tidak bisa diubah dan menjadi bukti," ujar mantan Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat itu.
Saat pengecekan dokumen-dokumen kapal, Sunrise Glory tertulis sebagai kapal penangkap ikan. Namun, saat dicek langsung sama sekali tidak ada aktivitas penangkapan ikan serta bau amis ikan pada kapal tersebut.
"Nahkoda kapal Sunrise Glory merupakan nahkoda kapal Wanderlust yang pernah ditangkap sebelumnya di Cirebon yang mengangkut sabu 1 ton," terangnya.
Sebetulnya, muatan Sunrise Glory adalah tiga ton narkoba jenis sabu. Tetapi, sekitar 1,3 ton sudah lebih dahulu diturunkan di Perth, Australia.
MV Sunrise Glory tertangkap pada Rabu (7/2), di Perairan Selat Philips, membawa satu ton sabu yang disamarkan di antara tumpukan karung beras.
Tentang negara asal kapal, Central Narcotics Bureau of Singapore (CNB) sudah meluruskan berita tentang penangkapan kapal tersebut.
CNB menegaskan bahwa perahu itu tidak terdaftar di Singapura.
"Kapal itu terdaftar di Kaoshiung, Taiwan, dengan nama Shun De Man No.66. Penyelidikan awal oleh pihak berwenang Indonesia menunjukkan bahwa pada saat intersepsi, sindikat Taiwan telah menggunakan nama fiktif Sunrise Glory untuk kapal dan secara ilegal mengibarkan bendera Singapura," jelas CNB dalam situs resminya.
[ald]
BERITA TERKAIT: