Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembentukan UU Perbantuan TNI Mulai Diwacanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Oktober 2017, 18:26 WIB
rmol news logo Pelibatan militer dalam memberantas terorisme seharusnya tidak perlu diatur dalam UU Terorisme.

Begitu dikatakan Direktur Imparsial Al Araf pada diskusi bertema Nasib UU Terorisme di Media Center DPR, Selasa (3/10).

"Pelibatan TNI dalam memberantas terorisme cukup mengacu kepada UU TNI," kata dia.

Untuk itu, langkah yang perlu dilakukan DPR dan pemerintah adalah membentuk UU  yang lebih spesifik sebagai aturan main lebih lanjut.

"UU Perbantuan TNI bisa menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi selain perang mengatasi terorisme," ujarnya.

Sebab sejauh ini, tambah dia, TNI atau militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya putusan presiden.

"Pelibatan itu sebagai pilihan terakhir," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA