Begitu dikatakan Direktur Imparsial Al Araf pada diskusi bertema Nasib UU Terorisme di Media Center DPR, Selasa (3/10).
"Pelibatan TNI dalam memberantas terorisme cukup mengacu kepada UU TNI," kata dia.
Untuk itu, langkah yang perlu dilakukan DPR dan pemerintah adalah membentuk UU yang lebih spesifik sebagai aturan main lebih lanjut.
"UU Perbantuan TNI bisa menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi selain perang mengatasi terorisme," ujarnya.
Sebab sejauh ini, tambah dia, TNI atau militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya putusan presiden.
"Pelibatan itu sebagai pilihan terakhir," tandasnya.
[sam]