Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BIN Boleh Pesan Senjata Asalkan Bukan Standar Militer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 September 2017, 11:57 WIB
BIN Boleh Pesan Senjata Asalkan Bukan Standar Militer
Supiyadin/RMTV
rmol news logo Badan Intelijen Negara (BIN) boleh saja memesan senjata api untuk kebutuhan institusinya.

"Boleh, boleh memesan sepanjang senjata itu untuk membela diri, bukan senjata standar militer," ujar anggota Komisi I DPR, Supiyadin menanggapi polemik pembelian ribuan senjata api ilegal di Nusantara II Senayan, Senin (25/9).

Menkopolhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, kemarin (Minggu, 25/9) petang, meluruskan informasi yang disampaikan Panglima TNI Jenderal, Gatot Nurmantyo, terkait adanya institusi yang membeli 5.000 senjata dari luar negeri. Wiranto menyebut informasi yang betul itu pembelian 500 pucuk senjata laras pendek buatan Pindad yang diperuntukkan sekolah intelijen BIN.

Supiyadin menjelaskan, selama untuk pertahanan bela diri tidak masalah selama mendapat izin dari institusi kepolisian. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU bahwa setiap warga negara boleh memiliki senjata bela diri dengan beberapa peryaratan.

"Siapapun boleh memiliki senjata bela diri boleh, wartawan juga boleh kalau mau memiliki senjata bela diri tetapi ada persyaratan seperti harus terlatih dulu, lalu dites psikologinya dan paham cara menggunakannya," jelasnya.

Namun, ia mengingatkan ada senjata yang dipakai sipil tetapi tersimpan dalam gudang Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

"Kalau perorangan boleh disimpan di rumah tetapi untuk Perbakin tidak boleh karena kalibernya adalah 9 mili sedangkan untuk bela diri itu dibatasi kaliber 22 mili," tukas politisi Nasdem itu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA