Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Negara Harus Tingkatkan Kemampuan Preventif Anti Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 26 Juni 2017, 12:10 WIB
rmol news logo Aksi terorisme yang terjadi di pos penjagaan Markas Polda Sumatera Utara pada Lebaran dini hari (MInggu, 25/6) adalah peringatan serius kepada negara.

Kejadian yang mengakibatkan satu anggota Polri gugur dalam tugas itu merupakan peringatan agar negara terus meningkatkan kemampuan mencegah segala bentuk terorisme, termasuk mencegah segala tindakan yang potensial bertransformasi menjadi tindakan teror.

"Dukungan terhadap pemberantasan terorisme jangan sampai kehilangan fokus. Polri saat ini membutuhkan kewenangan pre-trial sebagai manifestasi doktrin preventive justice yang saat ini sedang dibahas dalam RUU Antiterorisme," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan persnya.

Pada intinya, kewenangan pre-trial memungkinkan Polri memeriksa orang-orang yang potensial menjadi aktor teror dengan sejumlah indikator yang valid. Misalnya, keterlibatan seseorang dalam latihan perang militer. Tetapi, karena kewenangan preventif yang terbatas, seseorang tidak boleh ditindak sepanjang belum ada bukti memadai.

"Memperkuat aturan operasional dari konsep preventif adalah cara negara mendukung pemberantasan terorisme secara lebih genuine," jelasnya.

Presiden dan DPR RI sebagai otoritas legislasi harus memastikan fokus revisi RUU Antiterorisme pada penguatan kewenangan pencegahan. Tetapi karena kewenangan pre-trial ini sangat berpotensi melanggar HAM, maka kerangka pemberantasan terorisme mutlak diletakkan dalam rezim peradilan pidana.

"Dengan demikian, selain kewenangan preventif yang mampu menjangkau dan mendeteksi secara dini potensi-potensi terorisme, praktik abusive dari penerapan konsepsi preventive justice tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya dalam mekanisme peradilan pidana," tuturnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA