Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU ANTI TERORISME

Bagi PDIP, TNI Masih Sebatas Membantu Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Juni 2017, 19:18 WIB
Bagi PDIP, TNI Masih Sebatas Membantu Polri
Risa Mariska/net
rmol news logo . Pansus Revisi UU Terorisme masih fokus membahas fungsi penindakan dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) dan penyidik Polri.

Begitu dikatakan Anggota Pansus Revisi UU Terorisme dari Fraksi PDI Perjuangan, Risa Mariska, usai rapat Pansus RUU Terorisme, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6).

Menurutnya, soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, sikap fraksi PDIP masih sesuai daftar inventarisasi masalah (DIM) bahwa pelibatan TNI sebatas perbantuan sesuai UU 34/ 2004 tentang TNI.

"Kalau kemudian beberapa minggu lalu, keluar pernyataan dari Presiden, TNI harus dilibatkan atau diberi kewenangan maka kita masih tunggu rumusannya seperti apa dari pemerintah," ujarnya.

Dia melanjutkan, fraksi PDIP bukan anti TNI terlibat pemberantasan terorisme. Kalau ada kewenangan baru bagi TNI, maka harus dipikirkan fungsi penegakan hukumnya.

"Negara kita memakai criminal justice system dalam memberantas terorisme. Kalau kemudian TNI masuk maka tidak bisa lagi memakai penegakan hukum. Malaysia pakainya sistem berbeda. Mereka kolaborasi antara sistem penegakan hukum dengan militer.  Malaysia berbeda dengan kita," ucapnya.

Negara-negara besar seperti Inggris, Perancis dan sebagian besar negara-negara Eropa menggunakan criminal justice system. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA