Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Evaluasi Bom Solo, DPR Harus Mempercepat Revisi UU Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 09 Juli 2016, 18:09 WIB
Evaluasi Bom Solo, DPR Harus Mempercepat Revisi UU Terorisme
ilustrasi/net
RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat RI diminta untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pengamat Kepolisian dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing menilai, selama ini pemikiran radikal yang berujung aksi teror belum ditentukan dalam undang-undang.

Menurutnya, hal itu harus dimasukkan dalam draf revisi UU terorisme. Apalagi, selama ini pihak aparat kepolisian sulit untuk melakukan tindakan preventif lantaran tidak memiliki payung hukum.

"Semoga politisi kita di Senayan (DPR), tidak terlena setelah bangsa ini dicabik-cabik oleh paham radikal yang mengatasnamakan agama," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu
(9/7).

Ferdinand menambahkan, revisi UU terorisme dapat memasukkan aturan yang memberi kewenangan lebih kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan pencegahan kepada seseorang yang teridikasi mengikuti idiologi radikalisme.

"Pembuktian dia terduga sebagai teroris saat dalam pengawasan polisi," ujarnya.

Ferdinand juga mendorong agar revisi UU teroris sedianya tetap menghormati hak asasi manusia. Disamping itu dirinya berharap, dengan adanya UU terorisme ke depannya tidak terjadi lagi aksi teror seperti di Solo, Jawa Tengah.

"Saya berharap DPR mempercepat UU terorisme, agar kejadian di Solo tidak terulang lagi," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA