Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Catat! Kemendagri Tak Hapus Perda Bernuansa Syariat Islam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Juni 2016, 22:12 WIB
Catat<i>!</i> Kemendagri Tak Hapus Perda Bernuansa Syariat Islam
tjahjo kumolo/net
rmol news logo Tidak ada peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 perda. Semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

‎Begitu dikatakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (15/6)‎.

"Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus,” kata dia.

Tjahjo menjelaskan, pihaknya akan mengundang organisasi keagamaan, apabila harus mendalami perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi untuk daerah otonomi khusus.

‎"Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta, tentu tidak bisa,” ujar dia.

Menurutnya, selama ini pemerintah mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti MUI. Makanya dalam melakukan evaluasi dan pendalaman perda bermasalah yang bernuansa Islam tentu ada klarifikasi serta penyelarasan dengan tokoh agama.

‎Tjahjo berjanji akan mempublikasikan ribuan perda tersebut. Berdasarkan data yang ia peroleh, ada 2.227 perda provinsi yang dibatalkan Kemendagri, lalu 306 perda yang secara mandiri dicabut Kemendagri serta 610 perda yang dibatalkan kabupaten/kota dibatalkan provinsi.

‎"Ini semua soal investasi. Kita ga urus perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk amankan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” ungkap Tjahjo.

‎Permasalahan perda ini, kata dia faktanya semakin diputarbalikan. Sebab, ia menerima ratusan sms yang diterima ke telepon selularnya terkait penolakan pembatalan perda bernuansa syariat Islam. Ia menganggap semua itu hanya tudingan belaka, karena tidak ada niat dia mencabut perda itu.

‎Seperti halnya kemarin saat Kemendagri ingin mengkaji Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dengan mengundang Pemerintah Kota Serang, beserta Walikota Tubagus Haerul Jaman.

‎"Sebab Perda ini memang menjadi kewenangan kepala daerah. Kami tak membatalkan perda tersebut, namun hanya menguatkan ketentuannya saja, apalagi terkait SOP Satpol PP,” ujar dia.

‎Mendagri mengatakan, dalam proses penertiban itu ada tahapannya, misal himbauan dan penyuluhan terlebih dahulu. Bukannya langsung represif dengan menyita makanan pemilik warung yang berjualan di siang hari saat Ramadhan. Jangan sampai ada instruksi perda seperti itu.

"Selama ini kan aman-aman saja. Perda itu harusnya memastikan agar orang yang tak berpuasa hormati mereka yang puasa. Tegaskan soal pembatasan saja, bukan menyita makanan dan menimbulkan heboh di masyarakat,” kata Tjahjo menjelaskan.

‎Masalahnya, kata dia tidak semua perda itu mendapat asistensi dari pemerintah pusat dalam proses penyusunannya. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, ada 6 jenis perda yang sebelum disahkan dan berlaku di daerah harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

‎Keenam peraturan itu terkait rancangan perda APBD, tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD dan RPJPD). Selain itu, peraturan kepala daerah lainnya juga tak pernah ada yang dilaporkan ke pusat.

‎"Ada sejumlah perda yang baru ketahuan bermasalah setelah ada kasus seperti ini,” demikian mantan Sekjen PDIP ini. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA