Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Natuna, TNI AL Kembali Sergap Kapal Nelayan Berbendera China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 29 Mei 2016, 01:36 WIB
Di Natuna, TNI AL Kembali Sergap Kapal Nelayan Berbendera China
ilustrasi/net
rmol news logo . Personel TNI dari Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) kembali menangkap kapal nelayan berbendera China yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Taufiq R menjelaskan kapal nelayan asing bernama Gu Bei Yu terdeteksi oleh KRI-OWA 354. Kapal tersebut, papar Taufiq berjalan lambat dengan kecepatan tidak lebih dari 3 knot. Diduga kapal tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di di Perairan Natuna.

"Saat patroli, ada kapal ikan yang ternyata bukan kapal Indonesia, maka kami kejar untuk diperiksa," ujar Taufiq R saat konfrensi pers di Aula Yos Sudarso Mako Koarmabar, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5).

Dugaan aktivitasl ilegal fishing terjawab. Setelah personil mengeledah muatan kapal, papar Taufiq personil TNI AL mendapati jenis ikan sesuai dengan jenis ikan yang ada di perairan Natuna di dalam muatan kapal.

"Dalam ketentuan batas ZEE kapal asing hanya diperpolehkan untuk melintas, sedangkan, semua yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi seperti menangkap ikan, dilarang untuk dilakukan," tegasnya

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan kapal asing dan para anak buah kapal yang berjumlah 8 orang sedang diperiksa oleh penyidik TNI Angkatan Laut. Jika tidak terbukti, maka kapal beserta anak buah kapal akan dibebaskan.

Ada pun, kapal asing milik China tersebut tergolong sebagai kapal besar. Berdasarkan spesifikasi yang diperoleh dari personel Koarmabar, kapal besi tersebut memiliki panjang 60 meter, dengan kapasitas muatan seberat 500 ton.

"Armabar bertugas sebagai penegak kedaulatan dan menyatakan bahwa ini yurisdiksi kita. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada penegakan hukum," tegas Taufiq. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA