Tim pengawas intelijen tersebut merupakan pengawas eksternal yang dipilih dari DPR RI. Sedangkan Badan Intelijen Negara (BIN) sudah memiliki pengawas internal sendiri.
"Mekanismenya bekerja hanya ketika lembaga penyelanggara intelijen menyalahi aturan dalam undang-undang, kalau ada laporan dari masyarakat, kalau ada bertentangan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, ketika ditemui di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut pembentukan tim pengawas intelijen sebagai amanat UU. Bahkan pengesahannya hari ini bisa dibilang sangat terlambat karena sudah dikaji sejak tahun 2011.
"Memang sudah jadi amanat. Justru ini sudah terlambat, sudah lama, karena mengamanatkan tim pengawas eksternal dari komisi terkait dengan intelijen (Komisi I)," tegasnya.
Ia menjelaskan, nantinya tim akan mengawasi praktik intelijen agar tak melakukan sesuatu di luar kewenangannya. Misalkan, aparat intelijen diketahui melakukan penangkapan dan penahanan. Tim ini akan bekerja secara tertutup dan menjaga kerahasiaan negara.
"Atau melakukan sadapan tanpa izin pengadilan, itu yang diawasi," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: