Prosesi penyerahan itu berlangsung di Markas Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pagi ini (Jumat, 13/3) dan disaksikan oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
Sebelum menyaksikan penandatangan berita acara penyerahan barang bukti, Panglima TNI dan Wakapolri beserta rombongan menonton video proses penangkapan di ruang VIP Pomal.
Uang palsu yang diserahkan itu sejumlah 6.900 dolar AS dalam bentuk pecahan 100 dolar atau kurang lebih Rp 9 miliar. Adapun narkoba jenis sabu berikut alat suntik dan alat hisapnya. Para tersangka tidak hanya dari warga sipil, tapi juga melibatkan oknum TNI.
Sesaat setelah menyaksikan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Panglima TNI dan Wakapolri meninjau barang bukti yang telah berhasil disita. Kasus ini merupakan temuan dari Detasemen Intelijen Armada Barat (Denintelarmabar) TNI AL.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko menjelaskan, kasus ini berawal dari hasil operasi penegakan ketertiban yang dilakukan oleh POM TNI dan berhasil menangkap salah satu personel TNI AL berpangkat Mayor atas nama Said Joko Utomo. Selanjutnya dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh satuan Denintelarmabar hingga ditemukan puluhan ribu uang palsu dolar dan narkoba berikut alat hisapnya.
"TNI tidak akan mentolerir terhadap prajuritnya yang terlibat kasus narkoba, karena ini merupakan jenis pelanggaran berat dan resikonya sudah sangat jelas yaitu dipecat," tegas Panglima TNI.
Serah terima barang bukti dan tersangka ini dihadiri oleh Wakasal Laksda TNI Widodo, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, para Asisten Panglima TNI, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya dan beberapa pejabat teras Mabesal.
[wid]
BERITA TERKAIT: