Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Staf Hukum BCA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Februari 2015, 12:10 WIB
KPK Panggil Staf Hukum BCA
bambang w suharto/net
rmol news logo Staf Hukum Bank Central Asia (BCA), Posma Paido Tua Sarumpaet dipanggil penyidik KPK, Jumat (13/2). Dia akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tersangka Bambang W. Suharto.

"Yang bersangkutan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka BWS (Bambang W. Suharto)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Diduga pemanggilan Posma Paido selaku Staf Hukum BCA bagian dari upaya KPK mendalami penyidikan kasus yang sudah menjerat Bambang W. Suharto. Terkait Bambang, dia merupakan, mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Penetapan status tersangka terhadap Bambang W. Suharto sendiri dilakukan KPK setelah mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji pemalsuan dokumen di Lombok Tengah. Hal itu diumumumkan oleh KPK pada 12 September 2014.

Peran Bambang dalam kasus suap itu diduga turut serta melakukan pemberian atau suap bersama Lusita Anie Razak kepada kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, NTB,Subri yang notabene merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk itu atas status tersangka itu, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Informasinya, nama Bambang disebut dalam vonis untuk terdakwa Lusita Anie Razak dan Subri dalam proses persidangan. Lusita dan Subri sebelumnya merupakan dua tersangka yang ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Diketahui KPK sebelumnya sudah beberapa kali memeriksa Bambang yang dahulu juga pernah menduduki kursi pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia juga sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan kedepan. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga telah menggeledah rumah Bambang.

Barang bukti yang disita KPK berupaa 164 lembar 100 dolar AS yang berjumlah 16.400 atau setara Rp 190 juta. Termasuk uang dalam bentuk ratusan lembar rupiah dengan total Rp 23 juta.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA