Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Perlu Bentuk Pansus Konflik TNI-Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 21 November 2014, 08:52 WIB
DPR Perlu Bentuk Pansus Konflik TNI-Polri
Almuzzammil Yusuf/net
rmol news logo . Untuk menangani bentrokan oknum TNI-Polri seperti di Batam Rabu kemarin, diperlukan kebijakan integral agar kejadian serupa tidak meluas dan terulang kembali.

Anggota Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan penyelidikan ke lapangan guna menghindari konflik terulang. Namun usulan itu sampai saat ini belum terealisasi.

"Sejak kasus konflik oknum TNI dan oknum Polri di Oku, Sumatera Selatan tahun 2013 terjadi, saya belum melihat langkah kongkret untuk membuat resolusi konflik yang nyata dan permanen," ungkap Muzammil dalam keterangan persnya (Jumat, 21/11).
 
Dalam pandangan politisi PKS asal Lampung ini, konflik yang selama ini terjadi antara TNI dan Polri bukan semata-mata persoalan hukum saja, tapi perlu dilihat secara menyeluruh.

"Perlu melihat aspek kesejahteraan prajurit dan koordinasi kerja yang dibangun di kedua aparat ini. Untuk itu, evaluasi di masing-masing pihak penting dilakukan. Tugas masa damai TNI harus dievaluasi, misi damai perlu dibahas TNI," ujarnya.

Menurut Muzzammil, Komisi I dan Komisi III DPR RI perlu segera mengundang Panglima TNI dan Kapolri untuk berdialog menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.

"Selain itu, Komisi I dan III perlu membentuk Pansus konflik TNI-Polri untuk mengkaji dan mencari solusi permanen agar konflik tidak terulang," tegasnya.

Tidak kalah penting, terang Muzzammil, penegakkan hukum dan pemberian sanksi harus berjalan adil dan terbuka kepada para pelaku dari kedua belah pihak sehingga kepastian hukum dapat tercapai.

"Untuk itu kita berharap ada terobosan baru dari Pemerintahan baru agar konflik tidak terulang," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA