Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pergantian KSAD Sesuai Aturan Tata Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 27 Juli 2014, 20:54 WIB
Pergantian KSAD Sesuai Aturan Tata Negara
susaningtyas kertopati/net
rmol news logo Penggantian KSAD yang terkesan mendadak pada Senin malam (21/7) sempat membuat banyak pihak curiga. Bahkan, ada yang mengkait-kaitkan pergantian ini dengan pilpres karena pergantiannya hanya berjarak beberapa jam dengan pengumumam KPU mengenai presiden dan wapres terpilih.

Namun, kesan ini tak muncul dalam amatan anggota Komisi I DPR Susaningtyas Kertopati. Menurut dia, tidak ada yang ganjil dalam pergantian itu.

"Pergantian KSAD yang nampak mendadak memang mengundang banyak pertanyaan. Tetapi, sesungguhnya bila kita lihat dari hukum ketatanegaraan, keputusan Presiden SBY itu sudah tepat," jelas Nuning, sapaan Susaningtyas kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 27/7).

Mengapa tepat? Nuning menjelaskan, mantan KSDA Jenderal Budiman memang baru memasuki pensiun pada 25 September. Namun, setelah pengumuman KPU mengenai presiden-wakil presiden terpilih, presiden petahana alias incumbent dilarang mengambil keputusan strategis.

"Selama rentang 22 Juli sampai 19 Oktober, presiden petahana dilarang mengambil keputusan yang bersifat strategis dan koordinasi. Justru dengan adanya warning pergantian KSAD dilakukan yang dilakukan pada 21 Juli Jendral Budiman berada pada posisi yang terhormat," terang pengamat militer dan pakar intelijen ini.

Nuning yakin di mata Presiden SBY, Jenderal Budiman adalah perwira terbaik di jajaran. Karena itu, Budiman tidaklah dicopot, apalagi dengan alasan pilpres. Budiman hanya dimajukan pergantiannya untuk demi mematuhi hukum ketatanegaraan.

"Jika Presiden SBY mengganti KSAD menunggu waktu pensiun Jendral Budiman pada 25 September justru akan menyalahi ketatanegaraan dan kelaziman suatu pengangkatan pejabat tinggi. Jadi sebaiknya pergantian ini tak dipolitisir dengan ditambahi bumbu isu terkait pilpres," harap Nuning.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA