Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tujuh Kapal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 23 April 2014, 18:06 WIB
rmol news logo Sejak awal tahun 2014 hingga bulan April ini, ada tujuh kapal ikan ilegal asal Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna Provinsi Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Patroli dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Saat ini tujuh kapal tersebut diamankan di Dermaga Pulau Tiga (Natuna) di bawah kendali Kepala Satuan Kerja PSDKP Natuna-Ranai, Muhamad Syamsul Rokhman.

Direktur Kapal Pengawas Dirjen PSDKP KKP, Budi Halomoan, mengatakan, status tujuh kapal tersebut masih dalam proses. Kalau sudah P21, pihak PSDKP akan menyerahkan kasusnya ke Pengadilan.

"Sesudah ada putusan final maka kapal-kapal ini akan kami lelang. Nelayan tradisional di sini (Natuna) juga bisa memilikinya," ujar Budi di  Natuna (Rabu,23/4).

Untuk perawatan, kapal-kapal yang ditangkap itu akan dijaga dan dirawat pihaknya hingga diserahkan ke pengadilan. Setelah P21, kapal-kapal itu akan menjadi alat bukti di persidangan.

Tujuh kapal itu ditahan karena memasuki teritorial Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat penangkap ikan yang merusak tumbuhan karang seperti pukat harimau.

Nahkoda dan ABK dari tujuh kapal tersebut berjumlah sekitar 50 orang. Sebanyak 40 orang dideportasi ke Pontianak, sementara 10 orang ditahan di Natuna yang diduga menjadi tersangka dan saksi.

Budi berharap, kasus kapal-kapal itu segera temui putusan final di pengadilan. Dengan demikian tidak banyak uang yang dikeluarkan oleh negara dalam perawatan, kapal yang diamankan tidak lapuk, dan para ABK pun dapat kepastian hukum.

"Ada beberapa penanganan di pengadilan terkesan lambat sampai bertahun-tahun, sehingga kapal-kapal yang kami tahan itu tidak bisa dirawat dan akhirnya lapuk," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA