Tuntutan ke Hakim Setyabudi Lebih dari 1.300 Halaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 November 2013, 13:11 WIB
Tuntutan ke Hakim Setyabudi Lebih dari 1.300 Halaman
Setyabudi Tedjocahyono/net
rmol news logo Persidangan kasus suap terhadap hakim, dengan terdakwa mantan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, berlanjut hari ini. Dia bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Hery Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana, akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut panitera muda Tipikor Bandung, Susillo Nandang Bagyo, pembacaan tuntutan akan dilakukan terpisah.

"Pembacaan tuntutan akan dibacakan JPU secara terpisah, untuk ruang sidang tetap dilaksanakan di ruang sidang I Tipikor," ujar Susilo, Senin (25/11).

Saat ini sidang masih berlangsung. Setyabudi Tedjocahyono tampak mengenakan batik lengan panjang dan terlihat cukup tenang menghadapi tuntutan hukumannya. Di awal sidang, Setyabudi meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk langsung membacakan analisa fakta.

"Kalau diizinkan, tuntutan tidak usah dibacakan semua. Langsung ke analisa fakta saja," kata Setyabudi.

Salah seorang anggota tim JPU dari KPK pun mengatakan mereka akan membacakan hal-hal penting saja. Surat tuntutan yang dibawa JPU untuk dibacakan setebal 1.300 halaman. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA