"Motifnya sudah jelas ekonomi, inikan perampasaan sepeda motor," jelas Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie saat wawancara
live di
Tv One, Jumat (13/9).
Kejadian ini kata dia, bisa saja dialami siapa saja. "Inikan tujuannya mengambil sepeda motor, mungkin pelaku tidak mengetahui, ini adalah anggota polisi," terang Ronny.
Ronny juga mengungkapkan, penembakan yang terjadi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat ini berbeda dengan penembakan yang menewaskan beberapa anggota polisi, seperti yang terakhir di depan Gedung KPK yang menewaskan Bripka Sukardi.
Menurutnya, pelaku penembakan Briptu Ruslan dapat dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Namun, Ia belum tahu ayat mana yang digunakan. "Dari modus operandi yang kita amati, maka pencurian sepeda motor ini masuk Pasal 365 KUHP," tandasnya.
Briptu Ruslan telah dibawa ke Rumah Sakit Sentra Medika Cimanggis, Depok. Ia ditembak oleh orang tak dikenal di kawasan Perumahan Bhakti ABRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 18.30 tadi. Saat itu, Briptu Ruslan yang sadang tidak bertugas dan tidak memakai seragam polisi dibuntuti empat orang, lalu kaki Ruslan ditembak dan motornya dirampas dan dibawa kabur.
[rus]
BERITA TERKAIT: