TEROR KEPADA POLRI

Penerapan Pasal Bisa Dilakukan Sebelum Tersangka Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 September 2013, 12:13 WIB
Penerapan Pasal Bisa Dilakukan Sebelum Tersangka Ditangkap
foto: net
rmol news logo Penerapan pasal terhadap pelaku penembakan Aipda (Anumerta) Sukardi di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dapat dilakukan sebelum pelaku ditangkap.

"Bisa saja dilakukan. Tidak ada hubungannya antara penetapan pasal yang disangkakan dengan penangkapan tersangka dimaksud," ungkap pakar pidana, Chairul Huda, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/9).

Kemarin, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, menyatakan, akan menjerat pelaku penembakan dengan pasal pembunuhan dengan perencanaan yakni Pasal 340 subsider 338 soal pembunuhan dan atau 365 ayat 4 KUHP soal pencurian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sampai hari ini pelaku penembakan Aipda (Anumerta) Sukardi belum bisa tertangkap. Belum didapatkan hasil yang signifikan dari rekaman CCTV saat kejadian di depan gedung KPK, yang dipegang oleh Polri. Wajah pelaku masih terlihat buram sehingga sketsa wajah belum bisa dibuat. Hingga kini motif pelaku juga belum diketahui.

Namun, polisi sudah mengeluarkan pasal untuk pelaku dengan asumsi bahwa pelaku sudah mempersiapkan diri dan senjata sebelum beraksi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA