"Ya mungkin itu kan salah satu model. Mungkin tentu akan berakibat pada kepastian untuk berinvestasi dan sebagainya," ujar Menteri Perindustrian AirÂlangga Hartarto di Jakarta, keÂmarin.
Kendati begitu, politisi Partai Golkar ini meminta kedua proÂdusen otomotif tersebut tetap harus menghormati keputusan KPPU tersebut. Tujuannya, suÂpaya tercipta persaingan usaha yang baik di dalam negeri.
"Kalau keputusan pengadilan, kita tidak ikut ribet. Tapi dari segi bisnis, bisnis ini adalah bisnis yang bersaing. Tentunya bisnis bersaing itu kan bukan hanya di level nasional, tapi juga level global," tandas Airlangga.
Untuk diketahui, pada Senin (20/2), Majelis Komisi KPPU yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi putuskan PT Yamaha Indonesia Motor ManuÂfacturing dan PT Astra Honda Motor terbukti melakukan peÂlanggaran terhadap Undang-UnÂdang No 5 Tahun 1999 Pasal 5 tentang penetapan harga. KPPU pun menjatuhkan denda kepada Yamaha Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar.
Denda yang diterima PT YaÂmaha Indonesia Motor ManufacÂturing lebih berat karena dinilai memanipulasi data di persidanÂgan. Sedangkan denda yang dikenakan untuk PT Astra Honda Motor telah dipotong 10 persen karena dinilai kooperatif.
Ketua Umum Asosiasi InÂdustri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata menegaskan, keputusan KPPU terhadap PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor tentu akan berdampak pada investasi. SeÂbab, bukti-bukti yang menyeÂbutkan kedua produsen otomotif itu lemah.
"Bukti yang menyebutkan mereka kartel harga, mulai dari email dan pertemuan lapangan golf lemah. Sulit dibuktikan merÂeka melakukan pelanggaran perÂsaingan usaha," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, dampak keputuÂsan KPPU ini akan mengganggu bisnis otomotif nasional. Saat ini, anggota khawatir dalam menjalankan bisnis dan melakuÂkan pertemuan karena takut dituding akan melakukan kartel harga.
Gunadi mengatakan, keputuÂsan KPPU tentu akan menjadi perhatian para investor lain yang menanamkan modal di IndoÂnesia. Sebab, mereka khawatir apa yang terjadi dengan Honda dan Yamaha. "Mereka pasti memantau, dampaknya tentu pada tertundanya investasi," katanya.
Ditanya mengenai investasi industri motor, Gunadi mengaÂtakan, belum ada baru. Sebab, saat ini kapasitas pabrik yang ada mencapai 10 juta unit. SeÂdangkan, pasarnya hanya 6 jutaan unit. "Jadi kalau kenaiÂkan permintaan, produsen siap meningkatkan kapasitasnya," jelasnya.
GM Corporate Secretary and Legal PT Astra Honda Motor Andi Hartanto mengatakan, menghormati putusan Majelis Komisi KPPU meski dari awal perusahaan sudah membantah materi yang dituduhkan. PeruÂseroan berencana banding ke Pengadilan Negeri (PN).
Executive Vice President Director PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Dyonisius Beti juga menegaskan, akan melakukan langkah hukum seÂcepatnya karena putusan KPPU berdasarkan satu pihak saja.
Tingkatan Kandungan LokalSelain memutuskan denda keÂpada PT Yamaha Indonesia MoÂtor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor, Ketua Majelis Komisi KPPU Tresna Priyana Soemardi memberikan sejumlah rekomendasi soal pengembanÂgan industri otomotif.
Tresna meminta, industri komponen lokal harus terus ditingkatkan. Ini adalah tugas Kementerian Perindustrian. "MaÂjelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian PerindusÂtrian agar lebih kuat mendorong peningkatan industri komponen lokal termasuk IKM (Industri Kecil Menengah)," ujarnya.
Tujuannya, kata dia, supaya komponen utama motor, yaitu mesin, transmisi, rangka, dan elektronik dapat dihasilkan oleh industri domestik. Sejauh ini, menurut investigasi KPPU, kandungan lokal dari rata-rata sepeda motor yang dibuat di InÂdonesia sudah 85 persen. Angka ini, menurut mereka, sebaiknya ditingkatkan. ***
BERITA TERKAIT: