Direktur Eksekutif
Center for Indonesia Taxation AnalyÂsis (CITA) Yustinus PrasÂtowo mengatakan, pemerintah harus meminta penjelasan Ford terkait dugaan permainan pajak tersebut.
"Modus ini sangat mungkin dilakukan karena di sini ada manipulasi spesifikasi untuk menghindari PPnBM. Tapi perlu diteliti lebih lanjut," ujar Yustinus, kemarin.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar kabar hengkangÂnya Ford secara tergesa-gesa dari Indonesia diduga tak lepas dari persoalan PPnBM mobil Ford Everest. Salah satu modus dugaan Ford meÂnyiasati pajak adalah dengan mengubah spesifikasi dan memodifikasi Ford Everest dari 7 seat menjadi 10 seat ke RMA Group Thailand.
Dengan perubahan spesiÂfikasi itu, PPnBM yang harus dibayarkan Ford untuk mobil Everest lebih murah karena hanya 10 persen dari harga mobil. Namun, jika tetap menggunakan spesifikasi 7 seat PPnBM-nya mencapai 40 persen.
Kepala Sub Direktorat KoÂmunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Denny Surjantoro sebelumnya menegaskan bakal melanjutkan dan mengecek inÂformasi tersebut.
"Kami coba telaah terlebih dahulu seperti apa, karena beÂlum dapat info detilnya seperti apa," tegas Denny.
Yustinus menambahkan, modus perubahan spesifikasi umumnya dilakukan melalui manipulasi dokumen imporÂtasi barang. Jika dugaan itu terbukti, Ford bisa dijerat seÂcara hukum karena dianggap telah melakukan pidana perpaÂjakan lantaran menyampaikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan negara.
Communication Director PT Ford Motor Indonesia (FMI) Lea Kartika Indra meÂnegaskan, pihak Ford patuh terhadap peraturan dan kebiÂjakan pemerintah Indonesia. Termasuk persyaratan masuk bea cukai dan kewajiban paÂjak impor produk kendaraan mereka.
"Kepatuhan ini didasarkan pada izin resmi dari pemerintah Indonesia untuk setiap proÂgram kendaraan kami sebelum impor dan penjualan domestik kendaraan tersebut dilakuÂkan," tukasnya. ***
BERITA TERKAIT: