Dilaporkan
Reuters pada Jumat (8/10), WADA menganggap Indonesia tidak patuh menerapkan program pengujian yang efektif mengenai
doping, dalam hal ini tak sejalan dengan aspek deteksi
doping yang tertera pada aturan.
Dalam aturan WADA, aspek deteksi tidak sekadar meningkatkan efek jera, tetapi melindungi atlet yang bersih dan menangkap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan anti-
doping.
Bila tuduhan ini terbukti, maka Indonesia akan mendapat sejumlah sanksi. Di antaranya tidak bisa menjadi tuan rumah event-event tingkat regional, kontinental, dan dunia.
Para atlet tetap bisa mendapat izin untuk mengikuti kejuaraan tingkat regional, kontinental, dan dunia namun dilarang menggunakan bendera Merah Putih dan membawa nama negara.
Hal ini sama seperti yang dialami atlet Rusia yang tidak menggunakan nama negara saat mengikuti Olimpiade Tokyo 2020. Mereka tidak mengatasnamakan Rusia melainkan ROC (Russia Olympic Committe).
Masih dalam laporan
Reuters, WADA juga menilai Korea Utara dan Thailand tidak patuh mengenai aturan
doping.
Korea Utara dianggap tak patuh menerapkan program pengujian efektif, sama seperti Indonesia. Sedangkan Thailand dianggap tidak patuh karena gagal menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping 2021.
Indonesia sendiri akan menghadapi sejumlah agenda besar di dunia olahraga, beberapa di antaranya akan berstatus sebagai tuan rumah seperti MotoGP 2022, Formula E, Piala Dunia U-20 2023.
Lalu ada World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika pada November mendatang, dan event bulutangkis pada World Tour Finals 2021, Indonesia Masters 2021, dan Indonesia Open 2021 pada Desember di Bali.
BERITA TERKAIT: