Awas, Kasih Duit ke Pengemis akan Dikenai Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 November 2013, 12:49 WIB
Awas, Kasih Duit ke Pengemis akan Dikenai Sanksi
BASUKI T PURNAMA/RMOL
rmol news logo Untuk mengurangi jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengemis dan gelandang, Pemprov DKI akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) DKI 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dengan penerapan Perda ini, artinya masyarakat dilarang keras memilih pekerjaan seperti pengemis, tukang lap kaca mobil di lampu merah, pedagang asongan dan sejenisnya.

"Berdasarkan perda itu, hukuman yang dapat diterima kepada orang yang memberi ke pengemis maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah 20 juta rupiah," jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Selain itu, masyarakat yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di pinggir jalan juga akan dikenai sanksi. Saat ini Pemprov tengah menunggu revisi KUHP yang mengatur tentang pemberian sanksi dimaksud.

"Nunggu KUHP. UU Indonesia kan tidak mengenal sanksi sosial, hanya ada denda uang dan pidana, tapi kalau kawan-kawan itu bisa cepet selesaiin itu KUHP ya bisa cepet (diterapkan)," tegasnya.

Salah satu sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya berupa sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

"Cuci WC di terminal kan bagus, tapi kita belum siap," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA