Untuk mengurangi jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengemis dan gelandang, Pemprov DKI akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) DKI 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dengan penerapan Perda ini, artinya masyarakat dilarang keras memilih pekerjaan seperti pengemis, tukang lap kaca mobil di lampu merah, pedagang asongan dan sejenisnya. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.