Sebanyak 182 PKL Jalani Sidang di PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 23 November 2013, 22:35 WIB
rmol news logo Sebanyak 182 pedagang kaki lima (PKL) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dianggap melanggar aturan tentang ketertiban umum. Pemprov DKI Jakarta sengaja membawa PKL ini ke meja hijau untuk memberi efek jera bagi PKL lainnya yang bersikeras menjajakan barang dagangan di bahu jalan atau trotoar.

"Sesuai dengan isi Perda bahwa fasilitas umum semacam trotoar tidak boleh digunakan sebagai area untuk jualan," ujar Bambang Budi Wibowo, Kepala Sekdi Operasi Satpol PP saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (23/11). Perda yang dimaksudkan oleh Bambang adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 ayat 2 tentang Ketertiban Umum.

Bambang menjelaskan bila sejak September hingga 15 November 2013, 232 kasus pelanggaran oleh PKL telah diajukan pihaknya ke PN Jaksel. Namun tidak semua PKL mau hadir dipersidangan.

"Hanya 182 yang sudah siap disidang. Sisanya tidak hadir. Yang hadir itu sudah siap disidang dan divonis denda minimal Rp 100 ribu," katanya.

Hingga saat ini, lanjut Bambang, pihaknya telah mengumpulkan uang sebesar Rp 18.382.000 dari hasil denda terhadap PKL yang melanggar aturan. Dan untuk PKL yang mangkir dari sidang akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri agar KTP yang bersangkutan diblok karena kebanyakan dari PKL tersebut bukan warga DKI. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA